
DPR Nilai Dana Sitaan Bisa Jadi Penopang Fiskal Jelang 2025
Dana Sitaan Perkuat APBN
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka opsi pemanfaatan dana sitaan Kejaksaan Agung untuk menutup potensi defisit APBN 2025. Menurut Fauzi, kebijakan tersebut bersifat realistis di tengah kondisi penerimaan negara yang belum sepenuhnya sesuai target.
Ia menilai, tambahan dana di luar penerimaan pajak menjadi penting agar ruang fiskal tidak semakin tertekan. Terlebih, pemerintah juga telah mengamankan dana Rp10 triliun dari efisiensi kementerian dan lembaga, sehingga total suntikan anggaran dinilai cukup signifikan untuk meredam pelebaran defisit.
Tekanan Penerimaan Pajak Jadi Latar Belakang
Dana Sitaan Perkuat APBN – Fauzi menjelaskan bahwa penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak, masih berada di bawah ekspektasi. Capaian penerimaan pajak disebut berada di kisaran 97 hingga 98 persen dari target. Meski selisihnya terlihat kecil secara persentase, secara nominal angka tersebut bernilai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada keseimbangan APBN.
Menurutnya, jika penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta bea dan cukai dapat terpenuhi sesuai rencana, target pendapatan negara secara keseluruhan masih bisa dikejar. Namun, untuk menutup celah dari sektor pajak, dibutuhkan langkah-langkah tambahan yang cepat dan terukur.
Dalam konteks inilah, Fauzi menilai kebijakan Menteri Keuangan menggunakan dana Rp10 triliun dari K/L dan Rp6,6 triliun dari aset sitaan sebagai keputusan yang tepat. Langkah tersebut dinilai mampu menjadi bantalan fiskal agar defisit tidak melebar lebih jauh.
Dana Sitaan dan Peran Kejaksaan Agung
Dana sebesar Rp6,6 triliun yang dimaksud
berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sektor sawit
Dana tersebut berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui berbagai mekanisme penegakan hukum.
Rinciannya, sekitar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sementara sisanya, lebih dari Rp4,28 triliun, merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Total dana yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp6,62 triliun.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berdampak pada aspek keadilan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap keuangan negara.
Opsi Pemanfaatan untuk APBN 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa dana sitaan tersebut memiliki fleksibilitas penggunaan. Salah satu opsi utamanya adalah untuk mengurangi defisit APBN, terutama jika tekanan fiskal masih berlanjut hingga akhir tahun anggaran.
Selain itu, dana tersebut juga dapat disimpan sebagai cadangan atau tabungan negara untuk dibelanjakan pada tahun berikutnya. Namun, Purbaya menegaskan bahwa prioritas utama tetap melihat kondisi defisit secara menyeluruh sebelum menentukan skema pemanfaatan yang paling tepat.
Menurutnya, tambahan dana ini menjadi sinyal positif karena memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengelola fiskal dengan lebih tenang, tanpa harus langsung menambah utang atau memangkas belanja secara agresif.
DPR Dorong Pengelolaan yang Transparan
Dukungan DPR terhadap langkah ini disertai dengan harapan agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Fauzi menekankan bahwa penggunaan dana sitaan harus tetap mengikuti prinsip kehati-hatian, mengingat sumbernya berasal dari penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
Ia juga menilai langkah ini sebagai contoh sinergi antarlembaga, di mana penegakan hukum, kebijakan fiskal, dan pengawasan parlemen saling melengkapi. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dinilai dapat membantu menjaga stabilitas APBN 2025 sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penutup
Pemanfaatan dana sitaan senilai Rp6,6 triliun untuk menutup potensi defisit APBN 2025 menjadi langkah strategis di tengah tantangan penerimaan negara. Dengan dukungan DPR dan fleksibilitas kebijakan dari Kementerian Keuangan, pemerintah memiliki alternatif konkret untuk menjaga keseimbangan fiskal. Ke depan, konsistensi pengelolaan dan transparansi penggunaan dana akan menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi keuangan negara.