
BPK Buka Suara Nemu PLN Rugikan Negara Capai 8.5 Triliun
BPK Buka Suara Nemu PLN Rugikan Negara Capai 8.5 Triliun
Temuan BPK RI terhadap PLN Dinilai Berisiko Menjadi Masalah Besar
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap PT PLN (Persero) memunculkan kekhawatiran serius. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2022 bernomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024, BPK mencatat 18 temuan penting yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Temuan-temuan ini mencerminkan persoalan mendasar, mulai dari tata kelola subsidi hingga pengelolaan proyek strategis nasional.
Bagi banyak pengamat, rangkaian masalah tersebut ibarat bom waktu. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa merembet ke stabilitas keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.
Subsidi Listrik dan Ketidaktepatan Data
Salah satu sorotan utama adalah subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. BPK menemukan sekitar 10,3 juta pelanggan golongan 450 VA non-DTKS yang diduga belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya integrasi data antarinstansi, sehingga kebijakan yang seharusnya melindungi kelompok rentan justru berpotensi tidak efektif.
Masalah ini bukan sekadar soal administrasi. Ketidaktepatan sasaran subsidi dapat menguras anggaran negara tanpa memberikan dampak optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tarif Premium dan Potensi Pendapatan Hilang
Selain subsidi, BPK juga menyoroti penerapan tarif layanan premium yang belum berjalan sepenuhnya. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8,5 triliun, sementara PLN sendiri kehilangan potensi pendapatan Rp6,9 triliun. Angka ini mencerminkan adanya celah dalam implementasi kebijakan tarif yang seharusnya menjadi salah satu penopang keuangan perusahaan.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa masalah PLN tidak hanya berada di lapangan teknis, tetapi juga pada konsistensi penerapan regulasi yang sudah ditetapkan.
Proyek Pembangkit yang Tidak Optimal
Temuan lain yang cukup krusial berkaitan dengan proyek pembangkit listrik. PLTU IPP Ketapang 2×6 MW dilaporkan belum beroperasi, sehingga PLN terpaksa menggunakan PLTD sebagai solusi sementara. Dampaknya, biaya pokok penyediaan listrik meningkat sekitar Rp260 miliar.
Tidak hanya itu, PLTU Ombilin dan PLTU Sulsel Baru-baru juga disebut belum berfungsi optimal. Ketidakefisienan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dan menimbulkan pertanyaan besar soal perencanaan serta pengawasan proyek.
Investasi dan Infrastruktur yang Tersendat
BPK juga mencatat persoalan pada dana pensiun PLN yang belum melakukan mitigasi memadai terhadap risiko kerugian investasi. Di sisi lain, pemberian pinjaman batubara ke IPP PLTU LED dilaporkan menyebabkan kerugian minimal Rp106 miliar. Ini menandakan bahwa risiko keuangan tidak hanya berasal dari proyek fisik, tetapi juga dari keputusan investasi.
Masalah makin kompleks dengan proyek infrastruktur yang tertunda, seperti transmisi 500 kV Sumatera dan PLTU Kotabaru. Keterlambatan ini berpotensi menambah kerugian negara dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sekaligus menghambat pemerataan pasokan listrik.
Minim Tindak Lanjut dan Sorotan Publik
Meski potensi kerugian negara disebut mencapai puluhan triliun rupiah, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Media Monitorindonesia.com menyebut telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, terkait tindak lanjut hasil audit BPK. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang diterima.
Penutup
Rangkaian temuan BPK ini menegaskan bahwa persoalan di tubuh PLN bukan hal sepele. Isunya mencakup inefisiensi proyek, ketidakpatuhan regulasi, dan potensi kerugian negara yang sistematis. Tanpa langkah korektif yang transparan dan terukur, masalah ini berisiko berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.