
Kasus Nenek Elina: Samuel dan Yasin Resmi Tersangka
Kasus Nenek Elina: Samuel dan Yasin Resmi Tersangka
Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka. Samuel merupakan pria yang diduga menjadi otak di balik pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Samuel diidentifikasi sebagai tersangka setelah dia dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim, pada hari Senin (29/12).
Selain Samuel, menurut Widi, pihak berwenang juga telah menargetkan Muhammad Yasin alias MY sebagai tersangka. Dia berfungsi sebagai individu yang mengusir Nenek Elina dari rumahnya.
BACA JUGA : TVRI Permudah Nobar Piala Dunia 2026 Untuk UMKM
“Nenek Elina hari ini telah kami lakukan pemeriksaan ahli. Kami juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu SAK dan MY,” tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, pada Senin (29/12).
Saat ini, Samuel sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Jatim, sedangkan Yasin masih dalam proses pencarian oleh polisi.
“Tim kami masih berada di sekitar lapangan dan mencari untuk menangkap MY yang masih berkeliaran di luar,” tegasnya kepada peliput media.
Widi menjelaskan, peran Samuel dalam kasus ini adalah mengumpulkan sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina.
Dia secara bersama-sama terlibat dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Dalam pemeriksaan ini, kami masih mengkaji lebih dalam, namun berdasarkan keterangan saksi, orang-orang yang dibawa oleh SAK adalah yang melakukan itu,” ujarnya.
Sementara itu, peran Yasin adalah turut serta dalam tindakan kekerasan dan pengusiran Nenek Elina dari tempat tinggalnya.
“MY bertindak bersama dengan tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawanya keluar,” jelasnya.
Samuel Dikenakan Pasal 170 KUHP
Saat ini, Samuel telah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara terbuka dan bersama-sama terhadap orang atau barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, penahanan samuel pun kian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dalam KUHP,” jelasnya. “Ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan,” tuturnya Kepada Media Di Tulis Oleh SitusDewa Berita Harian.
Aparat Masih Menyelidiki Peran Pihak Lain
Dia menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus pengusiran dan kekerasan ini.
“Memang benar, saya telah mengungkapkan sebelumnya bahwa melalui penelitian forensik, kami dapat mengenali dan menetapkan dua orang yang dicurigai, dan mungkin akan ada orang lain yang dicurigai,” ucapnya.
BACA JUGA : Ruang Mesin Kapal Kontainer di Surabaya Dilalap Api
Mengenai keterlibatan organisasi masyarakat dalam kasus ini, dia menyatakan bahwa sejauh ini tindakan yang dilakukan hanya atas inisiatif individu.
“Jika kita berbicara mengenai kejahatan, itu terikat pada individu. Dalam KUHP, tindakan pidana itu diarahkan kepada seseorang. Jadi, tindakan itu dilakukan oleh individu, bukan oleh kelompok atau pihak lain,” katanya.