
MA Beri Tindakan Disiplin ke 85 Hakim
MA Beri Tindakan Disiplin ke 85 Hakim
Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah hakim sepanjang tahun 2025. Sanksi ini diterapkan setelah MA menindaklanjuti laporan-laporan mengenai kinerja hakim.
Menurut data dari Badan Pengawasan MA selama tahun 2025, jumlah laporan yang diterima mencapai 5. 550. Dari total tersebut, 4. Sebanyak 130 keluhan atau sekitar 74,41 persen sudah ditangani.
BACA JUGA : Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Sintang Tetap Aman
“Sementara itu, masih ada 1. 420 pengaduan yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian,”
tutur Ketua MA Sunarto dalam acara refleksi MA tahun 2025 di Gedung MA, Selasa (30/12. Yang Di Lansir SitusDewa Media Indonesia.
Dari keseluruhan proses tersebut, 192 orang telah dikenakan sanksi disiplin. Di antaranya, 85 merupakan hakim.
“85 hakim dan 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, serta PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri),” jelas Sunarto.
Jenis sanksi disiplin yang diberikan pun bervariasi. Rincian sanksi menunjukkan, 45 orang menerima sanksi berat, 46 orang mendapatkan sanksi sedang, dan 101 orang dikenakan sanksi ringan.
Proses Lanjutan Rekomendasi KY
Dalam kesempatan yang sama, Sunarto juga menjelaskan tentang sanksi bagi hakim berdasarkan usulan Komisi Yudisial (KY). Sepanjang tahun 2025, terdapat 36 usulan yang menghasilkan 61 hakim dikenakan hukuman disiplin.
Dari usulan tersebut, sembilan berkas sudah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat diproses lebih lanjut, dan 10 berkas masih dalam tahap tindak lanjut.
“Dari hasil tindak lanjut yang telah dilaksanakan, ada 12 hakim yang mendapat sanksi disiplin sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Yudisial,” jelas Sunarto.
“Sementara ada 27 hakim yang tidak dapat dikenakan sanksi karena berkaitan dengan materi laporan yang berhubungan dengan aspek teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum dalam putusan hakim,” tambah Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P. KY/09/2012, disebutkan bahwa dalam menjalankan pengawasan, MA dan KY tidak berwenang menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis maupun substansi dari putusan hakim.
Selain itu, pasal 16 dalam peraturan yang sama menyatakan bahwa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 12 dan pasal 14 dari Peraturan Bersama 02 Tahun 2012 yang mengimplementasikan prinsip disiplin tinggi serta profesionalisme, dilakukan oleh Mahkamah Agung, atau secara bersama dengan Komisi Yudisial, jika ada usulan dari Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan bersama.
BACA JUGA : Kasus Nenek Elina: Samuel dan Yasin Resmi Tersangka
“Pengawasan tidak dilihat sebagai upaya untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai komponen penting dalam proses pengembangan,” ujar Sunarto.
“Pengawasan berfungsi sebagai alat korektif dan pencegahan yang bertujuan menjaga kehormatan peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparat peradilan tetap berpegang pada integritas, profesionalisme, dan etika jabatan,” tutupnya.