
UMP 2026 Picu Aksi Buruh
UMP 2026 Picu Aksi Buruh Demon
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan mengadakan aksi demonstrasi besok. KSPI menentang keputusan mengenai upah minimum provinsi atau UMP 2026 yang berlaku di Jakarta.
serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal
menginformasikan bahwa demonstrasi ini akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta dan Gedung DPR. Said menyebutkan bahwa akan ada seribu buruh yang berdemonstrasi pada 29 Desember dan sepuluh ribu buruh pada 30 Desember.
“Ribuan buruh akan melakukan aksi selama dua hari berturut-turut yaitu pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,”
Ujar Said kepada wartawan pada hari Minggu (28/12/2025). Yang Di Lansir SitusDewa
BACA JUGA : HP Xiaomi Gaming Terbaik 2025 Mulai Rp4 Juta
UMP 2026 Picu Aksi Buruh Demon – Said menjelaskan bahwa tuntutan dalam aksi kali ini adalah menolak penetapan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2026.
Pengenaan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
serta menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh Jawa Barat.
Aksi Buruh Protes Akan UMP DKI Jakarta 2026
Tidak masuk akal apabila biaya hidup di Jakarta lebih murah dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini terbukti dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang sebesar Rp5,73 juta per bulan,
sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan,” ungkapnya.
Said mengungkapkan kebingungannya mengenai pernyataan yang menyatakan bahwa daya beli di Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan Bekasi dan Karawang. Dia menekankan bahwa kebijakan upah di Jakarta justru mengurangi daya beli buruh.
“Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di daerah Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan—jelas berbeda jauh dibandingkan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,”
Jelas Said.Sebab kedua, menurut Said, adalah penetapan UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 5,73 juta lebih rendah daripada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat, kata Said, bahwa KHL bagi pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
Berdasarkan informasi tersebut
KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau kembali UMP DKI Jakarta 2026 agar setara dengan KHL yang ditetapkan.
yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga meminta agar UMSP DKI Jakarta 2026 dinaikkan sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL.
menghitungnya bukan dari UMP atau UMSP yang lama, tetapi dari nilai KHL sesuai dengan karakteristik sektor industri yang ada.
KSPI bersama buruh di Jawa Barat juga mendesak Gubernur Jawa Barat agar menetapkan semua rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat
untuk Tahun 2026 serta merevisi Surat Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan UMSK.
BACA JUGA : Kesepakatan Damai Regional Thailand-Kamboja
Diketahui bahwa KSPI juga telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026
Serta penetapan UMSK di Jawa Barat, serta sedang mempertimbangkan gugatan serupa di beberapa provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Di samping itu, mereka akan melaksanakan aksi yang lebih besar.